Saturday, April 4, 2020

Heboh, Warganet Sorot Wacana DPR Bahas RUU Kontroversial di Tengah Pandemi COVID-19

loading...
Source: commons.wikimedia.org
Source: commons.wikimedia.org

Jumlah kasus positif virus korona baru COVID-19 di Indonesia kian bertambah sehingga masyarakat dianjurkan berdiam diri di rumah demi menekan penyebarannya. Berkebalikan dengan publik, DPR justru kembali bekerja setelah masa reses selesai. 

DPR mengagendakan pembahasa beberapa rancangan undang-undang yang di antaranya telah memancing banyak kontroversio seperti RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Bahkan muncul kabar Komisi Hukum DPR akan membahas Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang sebelumnya memicu gelombang demonstrasi mahasiswa. 

Langkah ini menuai kritik dari masyarakat. Tersebab unjuk rasa di tengah pandemi ini tak diizinkan oleh kepolisian, maka protes dituangkan ke media sosial. 

Giliran perlu cepet, lu lambat bener, trus ugal-ugalan.
Giliran pemda/pemkot inisiatif sendiri karena lu lelet, lu jegal sana sini.
Giliran perlu ditunda, lu kebut-kebutin tu Omnibus Law dan RKUHP.
Dajjal aja kalah zalim sama lu

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) April 3, 2020

DPR malah akan melanjukan revisi uu minerba dan ruu omnibus yg mengabaikan persoalan lingkungan ditengah wabah covid yg memperusulit partisipasi publik dalam pembahasan perundangan. #lockdownDPR #atasiviruscabutomnibus https://t.co/1Oly1nAhKU

— WALHI Bekerja di Rumah (@walhinasional) April 2, 2020

Meski begitu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak ingin terburu-buru karena menilai RKUHP dan RUU Permasyarakatan itu tak berdampak langsung pada penanganan pandemi virus COVID-19.

Ketua DPR Puan Maharani menerangkan bahwa DPR memiliki tugas konstitusional yang musti dilaksanakan untuk membahas dan menyelesaikan 50 RUU dalam program legislasi (Prolegnas) Prioritas 2020. Di antara 50 RUU tersebut termasuk RUU kontroversial seperi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas dapat dilihat di sini.

Menjawab kritikan, Puan menegaskan bahwa fokus DPR dalam masa persidangan ini adalah untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap permasalahan virus corona.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (2/4) kemarin, anggota Komisi II Benny K. Harman meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU dan sebagai gantinya membahas agenda kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ia berpendapat bahwa tidak etis jika membahas RUU sedangkan masyarakat tengah kesusahan akibat virus korona.

Benar sekali! Majut terus om @BennyHarmanID. Rapat DPR harus fokus bahas soal penanganan corona, jangan malah ditengah² corona ini jadi bahas Omnibus Law, dll. Tidak manusiawi dan tangguhkan dulu itu. pic.twitter.com/sFij6BfzC0

— JANSEN SITINDAON (@jansen_jsp) April 2, 2020

Apa pendapatmu mengenai hal ini? Yuk share di kolom komentar!

Comments


EmoticonEmoticon